apakah yang dimaksud dengan mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya tersebut? jelaskan! berdasarkan pasal
PPKn
sucisuceng21p2uxae
Pertanyaan
apakah yang dimaksud dengan mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya tersebut? jelaskan!
berdasarkan pasal 18B ayat (2)
berdasarkan pasal 18B ayat (2)
1 Jawaban
-
1. Jawaban yusepgynawan
Walaupun masyarakat sudah MODERN tetapi tidak ketinggalan pula Masyarakat Tradisional itu lah disebut MASYARAKAT MAJEMUK,Dalam pasal 18B Ayat 2 kandungan isinya bahwa harus ada Toleransi dan mengakui kesatuan kesatuan Hukum adat dari seluruh komponenserta tak ketinggalan untuk mempertahankan hak hak tradisionalnya biar BUDAYA INDONESIA tidak punah dan Turun menurun dari nenek moyang
SEMOGA BERMANFAAT