mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri adalah wewenang presiden selaku
PPKn
hakim182
Pertanyaan
mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri adalah wewenang presiden selaku
2 Jawaban
-
1. Jawaban fitriyana8
selaku kapala negara -
2. Jawaban zusan41
Selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan