PPKn

Pertanyaan

apakah yang dimaksud dengan mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa tersebut? jelaskan!

1 Jawaban

  • Menghormati dan mengakui dengan cara mengetahuiDalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia perkembangan mengenai daerah istimewa mulai dari BPUPK(1945) sampai dengan pengaturan dan pengakuan keistimewaan Aceh (2006) dan Yogyakarta (2012) yaitu pembentukan, penghapusan, dan pengakuan kembali suatu daerah istimewa.

Pertanyaan Lainnya