Hak dalam bidang hukum (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan sesudah Amandemen
PPKn
ratrisadwi
Pertanyaan
Hak dalam bidang hukum (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum dan sesudah Amandemen
1 Jawaban
-
1. Jawaban safiradelvia
Pasal 19
Ayat 1: susunan DPR ditetapkan dengan UUD, kurang flexible
Ayat 2: Turun menjadi ayat 3 sesudah amandemenPasal 19
Ayat 1: Pemilihan anggota DPR lebih demokratis dan lebih banyakmemihak kepada rakyat
Ayat 2: susunan anggota DPR menjadi lebih luwes dan flexible agardapat menyesuaikan antara UUD dan kebutuhan.
Ayat 3: tetap sama dengan ayat 2 sebelum amandemenPasal 20
Ayat 1: Undang-undang hanya disetujui oleh 1 pihak tidak ada pihakdari eksekutif, kurang flexible karena hanya satu pihak saja yang
Ayat 2: rancangan undang-undang tidak mendapatkan persetujuanDPR maka tidak boleh dimajukan lagi dalam sidang DPR masa itu.Pasal 20
Ayat 1: memperjelas fungsi legislasi pada DPR agar batasan-batasantugas DPR jelas dan terkontrol
Ayat 2: memperjelas persetujuan rancangan undang-undang dari 2 pihak yaitu eksekutif dan legislatif dan menjelaskan tindak lanjutrancangan undang-undang yang tidak disetujui
Ayat 3: memperjelas pengesahan undang-undang di sahkan oleh presiden sebagai kepala negera dan kepala pemerintahan
Ayat 4: konsekuensi tindak lanjut rancangan undang-undang apabilatidak disahkan oleh presiden.
Ayat 5: lebih cepat dalam pengesahan, karena tidak menunggu terlalulama hingga Presiden mengesahkan.
maaf kalo salah
semoga membantu