jelaskan penyelewenganpada penerapan sistem pemerintahanpresidensial yang di terapkan pada masa order baru
PPKn
ayunajialayun
Pertanyaan
jelaskan penyelewenganpada penerapan sistem pemerintahanpresidensial yang di terapkan pada masa order baru
1 Jawaban
-
1. Jawaban alyaa631
Dalam masa orde baru beberapa penyimpangan telah terjadi,yaitu sebagai berikut.
a. Dalam praktek pemilihan umum, terjadi pelanggaran misalnya:
1) Terpengaruhnya pilihan rakyat oleh campur tangan birokrasi.
2) Panitia pemilu tidak independen.
3) Kompetisi antarkontestan tidak leluasa.
4) Penghitungan suara tidak jujur.
5) Kampanye terhambat oleh aparat keamanan/perizinan.
6) TPS dibuat di kantor-kantor.
7) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari kerja.
8) Pemilih pendukung Golkar diberi formulir A-B, 5 sampai 10 lembar seorang.
b. Di bidang politik, antara lain:
1) Ditetapkannya calon resmi partai politik dan Golkar dari keluarga presiden atau yang terlibat dengan bisnis keluarga presiden, dan calon anggota DPR/MPR yang monoloyalitas terhadap presiden (lahirnya budaya paternalisti /kebapakan dan feodal gaya baru).
2) Tidak berfungsinya kontrol dari lembaga kenegaraan politik dan sosial, karena didominasi kekuasaan presiden/eksekutif yang tertutup sehingga memicu budaya korupsi kolusi dan nepotisme.
3) Golkar secara terbuka melakukan kegiatan politik sampai ke desa-desa, sedangkan parpol hanya sampai kabupaten.
4) Ormas hanya diperbolehkan berafiliasi kepada Golkar.
5) Berlakunya demokrasi terpimpin konstitusional (Eep Saefulloh Fatah, 1997: 26).
c. Di bidang hukum, antara lain:
1) Belum memadainya perundang-undangan tentang batasan kekuasaan presiden dan adanya banyak penafsiran terhadap pasal-pasal UUD 1945.
2) Tidak tegaknya supremasi hukum karena penegak hukum tidak konsisten, adanya mafia peradilan, dan banyaknya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini tidak menjamin rasa adil, pengayoman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
3) Ada penyimpangan sekurang-kurangnya 79 Kepres (1993-1998) yang dijadikan alat kekuasaan sehingga penyelewengan terlindungi secara legal dan berlangsung lama (hasil kajian hukum masyarakat transparansi Indonesia).
Trims,dan semoga bermanfaat ^_^