PPKn

Pertanyaan

perubahan uud 1945 pasal 1 sampai pasal 4

2 Jawaban

  • perubahannya secara terus menerus
  • Pasal 1(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.3)(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.3)

    Pasal 2(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.4)(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.Pasal 3(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.3)(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.3-4)(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.3-4)
    Pasal 4(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pertanyaan Lainnya