PPKn

Pertanyaan

sebutkan contoh pasal 24 ayat 1

2 Jawaban

  • Pasal 24
    (1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
  • pasal 24.
    (1) kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan ***)

Pertanyaan Lainnya