ppkn proses perumusan uu dari presiden apa saja?
PPKn
ranikusuma1
Pertanyaan
ppkn
proses perumusan uu dari presiden apa saja?
proses perumusan uu dari presiden apa saja?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Dhiiaann
Berdasarkan Perubahan Pertama UUD 1945 Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR. Ketentuan ini menempatkan hubungan yang dinamis antar kedua lembaga negara dalam pembentukan Undang-Undang. Kata berhak di dalam norma Pasal 5 ayat (1) tersebut secara tegas memberikan suatu peranan yang boleh dilakukan atau tidak dilakukan oleh Presiden. Dan dalam praktik ketatanegaraan, Presiden berperan aktif dalam pembentukan Undang-Undang, baik pada proses dan tahapan persiapan RUU, pembahasan RUU maupun pada tahapan pengundangan suatu Undang-Undang. Bagaimana tata cara mempersiapkan RUU yang dilakukan oleh Presiden? Di samping UU Nomor 10 Tahun 2004, pengaturannya ditemukan dalam Perpres No. 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan RUU, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden, yang ditetapkan pada tanggal 14 November 2005. Tata cara mempersiapkan RUU yang berasal dari Pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 1) Penyusunan RUU Penyusunan RUU dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama dilakukan prakarsa berdasarkan Prolegnas. Penyusunan RUU yang didasarkan Prolegnas tidak memerlukan persetujuan izin prakarsa dari Presiden. Dan kedua dalam keadaan tertentu, prakarsa dalam menyusun RUU di luar Prolegnas dapat dilakukan setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Presiden, dengan disertai penjelasan mengenai konsepsi pengaturan RUU yang akan diajukan. Penjelasan mengenai konsepsi pengaturan RUU tersebut meliputi: a. Urgensi dan tujuan pengaturan; b. Sasaran yang ingin diwujudkan; c. Pokok pikiran, lingkup, atau obyek yang akan diatur; dan d. Jangkauan serta arah pengaturan. 2) Penyampaian RUU kepada DPR Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2005 terhadap suatu RUU yang telah disetujui oleh Presiden, akan disampaikan kepada DPR untuk dilakukan pembahasan. Selanjutnya Menteri Sekretaris Negara akan menyiapkan Surat Presiden kepada Pimpinan DPR untuk menyampaikan RUU disertai dengan Keterangan Pemerintah mengenai RUU tersebut. Keterangan Pemerintah tersebut disiapkan oleh Prakarsa, yang antara lain memuat: a). Urgensi dan tujuan penyampaian; b). Sasaran yang ingin diwujudkan; c). Pokok pikiran, lingkup, atau obyek yang akan diatur; dan d). Jangkauan serta arah pengaturan; yang menggambarkan keseluruhan substansi RUU. Surat Presiden tersebut ditembuskan kepada Wakil Presiden, pada menteri koordinator, menteri yang ditugasi untuk mewakili Presiden/Prakarsa, dan Menteri. Pendapat akhir Pemerintah dalam pembahasan RUU di DPR disampaikan oleh Menhukham yang ditugasi mewakili Presiden, setelah terlebih dahulu melaporkannya kepada Presiden.
Read more: http://hitamandbiru.blogspot.com/2012/08/skema-proses-terbentuknya-undang-undang.html#ixzz3IeOGTq95