PROSES PEMBENTUKAN TAP MPR
PPKn
aamalia76
Pertanyaan
PROSES PEMBENTUKAN TAP MPR
2 Jawaban
-
1. Jawaban monicaaurelia17
jawabannya adalah :1.Perubahan UUD
2.Ketetapan MPR
3.Keputusan MPR
Pembuatan keputusan majelis dilaksanakan empat tingkat penbicaraan,kecuali u/laporan pertanggung jawaban presiden dan hal2 yg dianggap perlu oleh majelis.(pasal 91 Tap MPR Nomor II/MPR/1999.
Tingkat I: Pembahasan oleh badan pekerja Majelis(BP MPR) menghasilkan Rancangan Ketetapan/keputusan majelis sbg bahan pembicaraan Tingkat II.
Tingkat II:pembahasan o/Rapat paripurna majelis yg didahului o/penjelasan pimpinan dan dilanjutkan dgn pemandangan umun fraksi-fraksi.
Tingkat III:Pembahasan oleh komisi/panitia Ad Hoc Majelis thd semua hasil pembicaraan Tingkat I & II,pembahasan tingkat III merupakan Rancanan Ketetapan /keputusan Majelis.
Tingkat III:Pengambilan putusan oleh rapat paripurna Majelis setelah mendengar Laporan Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dgn kata terakhir dari fraksi. -
2. Jawaban uswatunnuwairiyahh
Perubahan UUD 1945 membawa implikasi
terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang
MPR. MPR yang dahulu berkedudukan
sebagai lembaga tertinggi negara, kini
berkedudukan sebagai lembaga negara yang
setara dengan lembaga negara lainnya
(seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA,
dan MK). TAP MPR sudah tidak dibentuk
lagi:
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia
Status Ketetapan MPR yang Lalu
Pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2003, MPR
menetapkan Ketetapan MPR RI Nomor I/
MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap
Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS
dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai
dengan Tahun 2002. Tujuan pembentukan
Ketetapan MPR tersebut adalah untuk
meninjau materi dan status hukum setiap
TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan
keberadaan (eksistensi) dari TAP MPRS dan
TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan
datang, serta untuk memberi kepastian
hukum.
Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR
tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan
Ketetapan MPR yang berjumlah 139
dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori)
sesuai dengan materi dan status hukumnya