PPKn

Pertanyaan

PROSES PEMBENTUKAN TAP MPR

2 Jawaban

  • jawabannya adalah :1.Perubahan UUD
    2.Ketetapan MPR
    3.Keputusan MPR
    Pembuatan keputusan majelis dilaksanakan empat tingkat penbicaraan,kecuali u/laporan pertanggung jawaban presiden dan hal2 yg dianggap perlu oleh majelis.(pasal 91 Tap MPR Nomor II/MPR/1999.
    Tingkat I: Pembahasan oleh badan pekerja Majelis(BP MPR) menghasilkan Rancangan Ketetapan/keputusan majelis sbg bahan pembicaraan Tingkat II.
    Tingkat II:pembahasan o/Rapat paripurna majelis yg didahului o/penjelasan pimpinan dan dilanjutkan dgn pemandangan umun fraksi-fraksi.
    Tingkat III:Pembahasan oleh komisi/panitia Ad Hoc Majelis thd semua hasil pembicaraan Tingkat I & II,pembahasan tingkat III merupakan Rancanan Ketetapan /keputusan Majelis.
    Tingkat III:Pengambilan putusan oleh rapat paripurna Majelis setelah mendengar Laporan Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis dan bilamana perlu dgn kata terakhir dari fraksi.

  • Perubahan UUD 1945 membawa implikasi
    terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang
    MPR. MPR yang dahulu berkedudukan
    sebagai lembaga tertinggi negara, kini
    berkedudukan sebagai lembaga negara yang
    setara dengan lembaga negara lainnya
    (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA,
    dan MK). TAP MPR sudah tidak dibentuk
    lagi:
    Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
    Republik Indonesia
    Status Ketetapan MPR yang Lalu
    Pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2003, MPR
    menetapkan Ketetapan MPR RI Nomor I/
    MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap
    Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS
    dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai
    dengan Tahun 2002. Tujuan pembentukan
    Ketetapan MPR tersebut adalah untuk
    meninjau materi dan status hukum setiap
    TAP MPRS dan TAP MPR, menetapkan
    keberadaan (eksistensi) dari TAP MPRS dan
    TAP MPR untuk saat ini dan masa yang akan
    datang, serta untuk memberi kepastian
    hukum.
    Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR
    tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan
    Ketetapan MPR yang berjumlah 139
    dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori)
    sesuai dengan materi dan status hukumnya

Pertanyaan Lainnya