TI

Pertanyaan

1.sebutkan 9 komponen kewargaan digital 2.jelaskan masing-masing dari 9 komponen kewargaan digital 3.sebutkan akronim dari T.H.I.N.K yang merupakan tata Krama untuk menjadi kewargaan digital 4.jelaskan istilah T.H.I.N.K tersebut 5.sebutkan 5 contoh bentuk aplikasi komunikasi di dunia digital 6.sebutkan 5 aspek hukum siber atau cyber law di Indonesia

1 Jawaban

  • 1. 9 komponen kewargaan digital adalah sebagai berikut:

    • Akses digital yaitu fasilitas yang dimiliki seseorang untuk bisa masuk ke dunia digital. Misalkan handphone atau komputer yang disediakan di sekolah.
    • Perdagangan digital adalah transaksi jual-beli yang ada di dunia digital. Misalkan beli barang melalui shopee.
    • Komunikasi digital adalah komunikasi yang menggunakan teknologi seperti email, telepon, panggilan video dan lainnya.
    • Literatur digital adalah informasi yang memberikan pemahaman soal menggunakan perangkat digital
    • Etika digital merupakan serangkaian perilaku yang diatur dalam dunia digital, layaknya etika di dunia nyata.
    • Hukum digital memberikan aturan dan sanksi tegas atas segala sesuatu aktivitas yang melanggar di dunia digital.
    • Hak dan kewajiban digital yaitu setiap pengguna digital memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Contohnya perlindungan data pribadi dan berkomunikasi dengan sopan.
    • Kesehatan digital merupakan penyadaran bagi masyarakat untuk tidak berlebihan dalam menggunakan perangkat digital. Bisa juga diartikan digital sebagai sarana masyarakat mendapatkan informasi dan akses kesehatan.
    • Keamanan digital yaitu upaya yang harus dilakukan pengguna untuk melindungi data pribadi dan aset digital yang dimiliki.

    2. T.H.I.N.K adalah akronim dari True, Hurtful, Illegal, Necessary dan Kind. Akronim ini digunakan untuk bahan pertimbangan pengguna digital menggunakan aksesnya.

    Misalkan, sebelum melakukan penyebaran informasi perlu ditanyakan lagi pada diri sendiri apakah informasi ini sudah benar? Apakah informasi ini akan menyakiti perasaan orang lain? Apakah informasi ini illegal untuk diunggah? Apakah informasi ini penting untuk diunggah? Serta apakah informasi ini sudah sopan atau santun untuk diketahui orang lain?

    3. 5 contoh bentuk aplikasi komunikasi di dunia digital:

    • Sinkron video call: menggunakan zoom dengan guru saat sekolah daring. Jenis komunikasi ini memungkinkan pelaku digital mengetahui keadaan nyata lawan bicara.
    • Sinkron chat: Mengirim pesan melalui teks dan bisa langsung saling berbalas. Contoh: WhatsApp, Telegram dan Line.
    • Sinkron call: mirip dengan video call tetapi hanya menggunakan telepon. Misalkan menggunakan Whatsapp Call.
    • Asinkron video: berbagi video rekaman kepada lawan bicara. Berbagi rekaman lewat instagram story.
    • Asinkron chat: komunikasi yang dilakukan tidak terjadi secara langsung, sehingga ada penundaan waktu. Misalkan menggunakan Gmail.

    4. Berdasarkan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, aspek hukum siber di Indonesia adalah: mendistribusikan konten illegal, pelanggaran perlindungan data, akses tidak berizin ke sistem komputer untuk mendapatkan informasi dan penyadapan illegal.

    Penjelasan:

    9 Komponen kewargaan digital adalah kumpulan norma yang ada untuk mengatur perilaku masyarakat dalam menggunakan teknologi informasi. Tentunya supaya masyarakat bisa lebih bertanggung jawab dalam berperilaku di dunia maya. Sehingga terdapat 9 komponen yang bisa memberikan informasi bagaimana masyarakat bisa menggunakan dunia digital dengan baik.

    Pelajari lebih lanjut:

    1. Materi tentang konsep kewargaan digital https://brainly.co.id/tugas/13797971

    2. Materi tentang UU ITE https://brainly.co.id/tugas/10917026

    3. Materi tentang etika di dunia digital https://brainly.co.id/tugas/29712516

    Detail jawaban:

    Kelas: 12

    Mapel: Fisika

    Bab: Bab 9 - Teknologi Digital

    Kode: 12.6.9

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya