perbuatan pejabat administrasi dalam bentuk ketetapan apabila tidak memenuhi syarat menurut prosedur hukum administrasi negara maka harus dinyatakan batal, seb
PPKn
riopambudi97p1ata3
Pertanyaan
perbuatan pejabat administrasi dalam bentuk "ketetapan" apabila tidak memenuhi syarat menurut prosedur hukum administrasi negara maka harus dinyatakan batal, sebutkan dan jelaskan 3 kategori batalnya ketetapan administrasi negara?
1 Jawaban
-
1. Jawaban Cerdas171
Ketetapan yang batal karena hukum (nietig rechtswege);
Ketetapan yang batal (nietig), dapat batal mutlak atau batal nisb; dan
Ketetapan yang dapat dibatalkan (vernietig baar).