PPKn

Pertanyaan

Pejabat tinggi negara yang setingkat menteri yang bertugas mengusut pelanggaran tindak pidana dan perdata adalah

1 Jawaban

  • Pejabat tinggi negara yang setingkat menteri yang bertugas mengusut pelanggaran tindak pidana dan perdata adalah Jaksa Agung.

    Good Luck ^^

Pertanyaan Lainnya