Pejabat tinggi negara yang setingkat menteri yang bertugas mengusut pelanggaran tindak pidana dan perdata adalah
PPKn
Afgias
Pertanyaan
Pejabat tinggi negara yang setingkat menteri yang bertugas mengusut pelanggaran tindak pidana dan perdata adalah
1 Jawaban
-
1. Jawaban Jihann0826
Pejabat tinggi negara yang setingkat menteri yang bertugas mengusut pelanggaran tindak pidana dan perdata adalah Jaksa Agung.
Good Luck ^^