Apa pengertian grasi,amnesti,abolisi & rehabilitasi?
PPKn
atataendoy
Pertanyaan
Apa pengertian grasi,amnesti,abolisi & rehabilitasi?
2 Jawaban
-
1. Jawaban JLOKE72
salah satu dari lima hak yang dimiliki kepala negara di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. -
2. Jawaban AzzahraSalsal22
Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.
Rehabilitasi adalah suatu tindakan kepala negara dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan orang tersebut tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan tidak bersalah sama sekali.