PPKn

Pertanyaan

siapa yang berhak memberhentikan presiden dan atau wakil presiden

1 Jawaban

  • Bismillahirohmanirohim

    Jawabannya :

    Yang berhak memberhentikan presiden dan atau wakil presiden adalah DPR (Dewan Perwakilam Rakyat)

    Semoga Membantu

Pertanyaan Lainnya