PPKn

Pertanyaan

sebutkan contoh hukum tertulis dan tidak tertulis!

1 Jawaban

  • Contoh hukum yang tertulis adalah Undang-undang Dasar 1945, KUHP, KUH Perdata, Undang-undang No. 28 Tahun 2014 mengenai HAKI & Hak Ekslusif, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan lain sebagainya. Adapun contoh hukum yang tidak tertulis antara lain adalah hukum adat, norma-norma dan lain sebagainya

    Baca lebih mendalam lagi mengenai pengertian hukum tertulis dan tidak tertulis https://brainly.co.id/tugas/2434222

    » Pembahasan

    Hukum sering dikelompokkan ke dalam beberapa pembagian, salah satunya adalah berdasarkan bentuknya atau wujudnya. Hukum berdasarkan wujudnya ini dibagi menjadi dua kelompok besar yakni:

    1. HUKUM TERTULIS
    2. HUKUM TIDAK TERTULIS

    Cermati lebih lanjut mengenai pengertian hukum tertulis https://brainly.co.id/tugas/9943126

    Hukum Tertulis sendiri dibagi lagi ke dalam dua kelompok, antara lain sebagai berikut:

    1. Hukum yang dikodifikasikan (dibentuk ke dalam kitab), contohnya KUHP, KUH Perdata, Kitab Dagang dan lain-lain.
    2. Hukum yang tidak dikodifikasikan, contoh undang-undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan lain sebagainya.

    Pelajari lebih lanjut tentang definisi hukum tertulis dan tidak tertulis https://brainly.co.id/tugas/2841556

    • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •

    » Detil Jawaban

    Kode           : -

    Kelas          : SMA

    Mapel         : PPKN

    Bab             : Norma Hukum

    Kata Kunci : Kodifikasi, Kitab, KUHP, Tertulis

Pertanyaan Lainnya