sebutkan contoh hukum tertulis dan tidak tertulis!
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban varlord
Contoh hukum yang tertulis adalah Undang-undang Dasar 1945, KUHP, KUH Perdata, Undang-undang No. 28 Tahun 2014 mengenai HAKI & Hak Ekslusif, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri dan lain sebagainya. Adapun contoh hukum yang tidak tertulis antara lain adalah hukum adat, norma-norma dan lain sebagainya
Baca lebih mendalam lagi mengenai pengertian hukum tertulis dan tidak tertulis https://brainly.co.id/tugas/2434222
» Pembahasan
Hukum sering dikelompokkan ke dalam beberapa pembagian, salah satunya adalah berdasarkan bentuknya atau wujudnya. Hukum berdasarkan wujudnya ini dibagi menjadi dua kelompok besar yakni:
- HUKUM TERTULIS
- HUKUM TIDAK TERTULIS
Cermati lebih lanjut mengenai pengertian hukum tertulis https://brainly.co.id/tugas/9943126
Hukum Tertulis sendiri dibagi lagi ke dalam dua kelompok, antara lain sebagai berikut:
- Hukum yang dikodifikasikan (dibentuk ke dalam kitab), contohnya KUHP, KUH Perdata, Kitab Dagang dan lain-lain.
- Hukum yang tidak dikodifikasikan, contoh undang-undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, peraturan menteri dan lain sebagainya.
Pelajari lebih lanjut tentang definisi hukum tertulis dan tidak tertulis https://brainly.co.id/tugas/2841556
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil Jawaban
Kode : -
Kelas : SMA
Mapel : PPKN
Bab : Norma Hukum
Kata Kunci : Kodifikasi, Kitab, KUHP, Tertulis