PPKn

Pertanyaan

jelaskan proses pengangkatan duta besar

1 Jawaban

  • Tidak ada prosedur baku, karena pengangkatan dubes merupakan hak prerogatif presiden. Hanya saja dalam hal mengangkat dubes & menerima penempatan duta negara lain, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

    semoga bermanfaat...

    sumber : UUD 1945 pasal 13

Pertanyaan Lainnya