PPKn

Pertanyaan

buang sampah pd tempatnya undang undang nomor

2 Jawaban

  • Undang-undang No. 18, tahun 2008. Pada BAB IX, pasal 29, ayat 1, huruf e, yaitu membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Adapun pengaturan sanksi atau hukuman diserahkan kepada bupati atau walikota untuk menerapkan peraturannya.
  • UU no. 18 tahun 2008

Pertanyaan Lainnya