nomor 1 dan 2 apa pliss bantu saya buat besok
IPS
amara93
Pertanyaan
nomor 1 dan 2 apa pliss bantu saya buat besok
1 Jawaban
-
1. Jawaban fajrulrohman1
1.
MENGUAK HAK PARTISIPASI ANAK
“Bunda, jangan pisah sama Ayah, ya. Nanti aku besar, ngga punya orangtua yang utuh dong,” isak seorang anak yang sedang memberikan aspirasinya pada bundanya yang sedang mempertahankan keutuhan rumah tangganya.
Pernahkah kita berpikir bahwa anak memiliki hak partisipasi?Pernahkah kita mengerti apakah yang disebut hak partisipasi anak?Pernahkah orangtua memberikan keleluasaan bagi anak untuk berpendapat dan dilibatkan dalam mengambil keputusan keluarga?Atau pernahkah orangtua memberikan hak untuk berpendapat pada anak ketika orangtuanya hendak bercerai?
Di dalam Kamus Bahasa Indonesiahak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Dan pasti setiap insan memiliki yang namanya hak. Hak semua orang itu sama, tetapi dalam pengamalannya saja yang berbeda.Sedangkan partisipasi adalah tindakan kita sebagai makhluk individu berhak memberikan keikutsertaan kita sebagai makhluk sosial, serta tidak ada paksaan dan/ataupun tindak diskriminasi atas aspirasi kita.Karena manusia memiliki hak dalam berpartisipasi.Dan anak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai keturunan, anak juga mengandung pengertian sebagai manusia yang masih kecil.Selain itu, anak pada hakekatnya seorang yang berada pada satu masa perkembangan tertentu dan mempunyai potensi untuk menjadi dewasa.
Majelis Umum PBB pada tanggal 20 November 1990 bertempat di New York menyelenggarakan Convention on the Rights of the Childs (CRC), salah satu hasilnya menyatakan bahwa; Anak adalah setiap orang di bawah usia 18 tahun, kecuali berdasarkan hukum yang berlaku terhadap kedewasaananak yang telah diperoleh sebelumnya.
Artikel ini akan membahas tentang hak-hak anak, dan secara lebih khusus akan membahas tentang hak partisipasi anak.
HAK-HAK ANAK
Setiap anak memiliki hak yang sama di depan orangtuanya. Yaitu hak hidup, hak perlindungan, hak tumbuh kembang, dan hak partisipasi.Dan hak-hak tersebut adalah wajib dijaga.Jangan sampai anak menjadi korban bullying dalam masyarakat, apalagi keluarga.
Setiap Anak Indonesia berhak atas hak-hak dasarnya yang perlu diketahui oleh orang tua, saudara, tetangga dan orang lain di sekitarnya. Pengertian anak di sini adalah anak yang memiliki umur di bawah 18 tahun termasuk pula janin yang masih berada di dalam kandungan.Empat hak dasar anak menurut Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan Anak :
1. Hak Hidup Lebih Layak,
2. Hak Tumbuh dan Berkembang,
3. Hak Perlindungan, dan
4. Hak Berpartisipasi / Hak Partisipasi.
2.maaf kurang ngerti aku