Ekonomi

Pertanyaan

Jika RAPBD tidak disetujui oleh DPRD maka…

1. Pemerintah Daerah tetap mengesahkan RAPBD menjadi APBD
2. Pemerintah Daerah meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri
3. Pemerintah Daerah melakukan lobi kepada DPRD
4. Pemerintah Daerah membuat RAPBD baru
5. Pemerintah Daerah melaksanakan APBD tahun sebelumnya

1 Jawaban

  • APBD tidak disetujui DPRD.

    PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, tidak mengatur khusus frasa jika APBD tidak disetujui DPRD.

    Frasa jika/apabila APBD tidak disetujui DPRD hanya diatur di dalam pasal 20 ayat (6) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, “Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya”. Ayat (1) pasal 20 yang ditunjuk oleh pasal 20 ayat (6) adalah “Pemerintah daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya”. Namun demikian UU Nomor 17 Tahun 2003 hanya mengatur jika/apabila APBD tidak disetujui DPRD, dan tidak mengatur proses dan mekanisme penyelesaian jika APBD tidak disetujui DPRD.

    Itu penjelasanny..? menurut saya jawabannya 5.

Pertanyaan Lainnya